Polresta Denpasar Terus Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

- 8 Maret 2023, 16:46 WIB
Petugas Polresta Denpasar sedang melakukan menuliskan surat tilang kepada pengemudi motor yang melanggar aturan berkendara Rabu 8 Maret 2023.
Petugas Polresta Denpasar sedang melakukan menuliskan surat tilang kepada pengemudi motor yang melanggar aturan berkendara Rabu 8 Maret 2023. /Dok Humas Polres Denpasar

INDOBALINEWS - Polresta Denpasar dan jajaran terus memburu para pelanggar lalulintas utamanya pengendara yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB.

Seperti yang dilaksanakan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan yang bertugas di Pos Siligita jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua Kuta Selatan Rabu 8 Maret 2023.

Dalam dua jam dari pukul 10 s/d 12 Wita personel Lantas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ida Bagus Suardika telah menindak 9 pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa plat nopol, 6 Warga lokal dan 3 WNA.

Baca Juga: Diduga Jadi Fotografer Ilegal, Imigrasi Denpasar Pelototi Turis Rusia Ini

Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SiK.M.Si, salah satu pelanggar WNA asal Rusia Berinisial AG yang mengendarai motor Custom warna hitam saat dihentikannya dan diintrograsi polisi mengaku dari wilayah Ubud Gianyar dan hendak ke berwisata ke Nusa dua, dirinya tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," ucap Kasi Humas.

Baca Juga: Begini Kata Surya Paloh pasca Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ucap Iptu Sukadi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x