Baca Juga: Dirjen Imigrasi Gerah,Siap Tindak Turis Bandel di Bali
Kemudian pelanggar berinisial A WNA asal Rusia juga di berikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan dengan alasan hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.
A dikenakan pasal Pasal 291 ayat 1 (tanpa helm) dan pasal 288 ayat (1) (tanpa TNKB) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dan pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI. ***