Jelang Muswil Pekat IB Bali: Calon Pengurus Baru Komit Jaga Keutuhan dan Persatuan Bangsa

- 3 Mei 2023, 16:52 WIB
Calon pengurus Pekat IB Bali menggelar pertemuan Selasa 2 Mei 2023 di Kantoe DPD Ferari Bali jelang Muswil yang akan digelar 26 Mei 2023 mendatang.
Calon pengurus Pekat IB Bali menggelar pertemuan Selasa 2 Mei 2023 di Kantoe DPD Ferari Bali jelang Muswil yang akan digelar 26 Mei 2023 mendatang. /Dok Pontas Simamora

"Organisasi ini terlibat dalam kegiatan sosial seperti aksi-aksi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, I Made Ardana sebagai Penasehat turut mengapresiasi langkah para calon pengurus baru yang berupaya merangkul kembali para anggota Pekat IB Bali untuk bergerak bersama demi menjaga kesatuan bangsa.

Baca Juga: KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Mabes Polri Turun Tangan Lengkapi Pengamanan Polda NTB dan NTT

"Organisasi ini juga memperjuangkan hak-hak kaum minoritas di Indonesia, seperti hak-hak perempuan dan hak-hak orang-orang dengan disabilitas. Organisasi ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan di dalam masyarakat," sambung Ardana yang juga menjabat sebagai Ketua Ferari.

Dijelaskan Ardana, alam menjalankan misinya, Pekat IB bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lainnya.

Baca Juga: Indeks Pemberdayaan Gender Bali Masih di Bawah IDG Nasional

"Saya mengapresiasi bahwa organisasi ini juga terbuka untuk menerima anggota baru yang memiliki semangat dan tekad yang sama dalam memperjuangkan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia," tutur Ardana lagi.

Selain itu tujuan organisasi ini adalah membentuk elemen - elemen masyarakat, individu maupun kelompok untuk bersatu padu membangun persatuan dan kesatuan untuk bangsa dan negara ini.

Baca Juga: Wellington Carvalho Selesai, Bali United Buka Kuota Pemain Asing Baru

Menurutnya sinergitas dengan lembaga negara merupakan bagian yang penting juga dalam menjaga kerukunan dalam kebhinekaan sesuai dengan Undang - undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah