Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali
Hal tersebut sebagai upaya Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Imigrasi untuk menyikapi dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Bali, untuk mensosialisasikan do and Don't agar WNA yang masuk ke Bali mengerti kewajiban dan larangan selama berada di Bali," ungkapnya.
Baca Juga: Mantra Ardhana Pamerkan 27 Karya di Santrian Gallery lewat 'Kissing the Poetry', Begini Maknanya
Terkait selebaran Do and Don't, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun membenarkan selebaran Do and Don't milik Kanwil Kemenkumham Bali dan Imigrasi yang sudah dicetak dalam terjemahan bahasa Inggris.
Namun, tidak tertera logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Meski demikian, Tjokorda Pemayun mengaku Dinas Pariwisata juga sudah membagikan selebaran yang sama, tetapi melalui virtual kepada hotel dan pemandu wisata.
Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana
"Sudah jadi, baru kemarin dibikinkan selebaran, tinggal kami cetak ulang. Ya, emang, ada sebagian sudah kami kirim sofcopy ke Bandara. Kami mau serahkan ke Imigrasi sekitar berapa puluh ribu, gitu lho, biar bisa dimasukkan kedalam paspor. Ini lagi proses pencetakan, tinggal disebarkan," jelasnya. ***