Flyer 'Do and Dont' untuk Wisman di Bali Belum Ada Logo Dispar, Ini Penjelasannya

- 10 Juni 2023, 21:39 WIB
Selebaran do dan don't sesuai SE Gubernur Bali yang diselipkan di paspor tiap wisman yang masuk Bali.
Selebaran do dan don't sesuai SE Gubernur Bali yang diselipkan di paspor tiap wisman yang masuk Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Langkah Gubernur Bali Wayan Koster menertibkan dan mengantisipasi wisatawan mancanegara nakal di Bali dengan SE tentang tatanan baru, ditangkap gesit oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

Bersama Imigrasi Bali langsung mencetak dan membagikan 1.000 selebaran kewajiban dan larangan atau Do and Don'ts kepada wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali.

Selebaran itu diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen Keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Bijak Menabung di Bank: Begini Langkah Cermat Nasabah agar Simpanan Aman Dijamin LPS

Setelah diamati dan ditelusuri, selebaran merah bertuliskan "Do and Don't" hanya berisi logo Kanwil Kemenkumham Bali dan Imigrasi.

Namun, sayangnya tidak berisi logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Dan hal tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mmasyarakat lantaran Surat Edaran Gubernur Bali sudah berlaku, sejak ditetapkan akhir bulan Mei 2023.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pariwisata Propinsi Bali diminta cepat tanggap melaksanakan instruksi Surat Edaran Gubernur Koster tersebut.

Menurut sumber yang ditemui di Bandara Ngurah Rai, kertas merah bertuliskan Do and Don't memang benar berlogo Kanwil Kemenkuham Bali dan Imigrasi, karena  memang dibuat oleh Kanwil Kemenkumham Bali beserta Imigrasi. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x