Imigrasi Bali Berinovasi, Luncurkan Barcode Do and Dont Dalam 3 Bahasa

- 20 Juni 2023, 23:23 WIB
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan. /Dok Ridwan

Diungkapkannya dengan adanya do and don't dalam bentuk Barcode tentu menjadi hal yang sangat optimal didalam mensosialisasikan do and don't kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. 

Baca Juga: Nekat Rusak Mobil Dinas Polri, Bule Amerika Masuk Detensi Imigrasi Denpasar

Barron juga menambahkan  bahwa apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah, sangatlah terpuji dan patut diapresiasi. 

“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar  perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ungkap Barron.

Baca Juga: Viral Bule Jadi Sopir Angkot di Bali, Segera Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.

Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Raih Dua Penghargaan TOP CSR Award 2023

“Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi," terangnya.

Anggiat menjelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x