Ngaku Dipalak di Bandara, Kemenkumham Bali Investigasi dan Minta Turis Australia Klarifikasi

- 12 Juli 2023, 23:26 WIB
Jumpa pers Rabu 12 Juli 2023, klarifikasi tudingan turis Australia yang mengaku dipalak di Bandara Ngurah Rai Bali,
Jumpa pers Rabu 12 Juli 2023, klarifikasi tudingan turis Australia yang mengaku dipalak di Bandara Ngurah Rai Bali, /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan masih membuka kesempatan kepada turis Australia bernama Monique yang mengaku dipalak petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

Selain itu, Kemenkumham Bali juga sudah melakukan investigasi terkait tudingan turis tersebut yang dimuat di media Australia dan menjadi viral.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan saat acara jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai Bali Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Orang Indonesia Ramah Ramah, Jadi Alasan Putu Bayu Hikaru Ajukan Masuk WNI

"Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berhubungan dengan kami via telpon dan melampirkan bukti-bukti bahwa peristiwa itu ada dan kami akan buka lagi kasus ini," ujar Barron Ichsan.

Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami disini sudah maksimal, jelasnya lagi.

Baca Juga: Buronan Kanada, Red Notice Interpol Berhasil Dibekuk di Bali, Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan 16 Petugas

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pernyataan yang diberikan oleh yang bersangkuyan di media Australia untuk sementara tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, lanjutnya yang bersangkuta belum merespon korespondensi dan tidak bisa dihubungi oleh tim investigasi yang telah berusaha mengontak lewat pesan singkat, telpon dan media sosial.

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

Dengan kata lain, Barron mengatakan pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar $1500 Australia oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai tidaklah benar.

Dalam pemberitaan yang beredar diketahui bahwa turis Australia tersebut didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor.

Barron menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

Juga dilakukan koordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.

Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.

“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique," terang Barron.

Baca Juga: Duo Meenping, Artis Thailand Sapa Fans Indonesia di Bali

Barron juga menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang.

Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

Baca Juga: SVF 2023 Digelar Bertema Amrta Sagara, Refleksi Kondisi dan Animo Masyarakat Terkini

“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi”, terang Anton.

“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," tambah Anton.

Baca Juga: Begini Keindahan dan Kelebihan Koleksi Terbaru Frank & co di Momen Anniversary ke 27

Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). 

Sebagai penutup, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dari  hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah