Sekda Bali Dewa Made Indra Jabarkan Strategi Lakukan Percepatan Penurunan Stunting di Bali

- 8 Agustus 2023, 16:56 WIB
/

INDOBALINEWS - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memaparkan sejumlah langkah dan strategi dalam penurunan jumlah stunting di Bali.

Hal ini disampaikannya saat didaulat sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2023 Dalam Sharing Session dengan TPPS Provinsi Bali, di Hotel Harper Kuta, Badung, Senin 7 Agustus 2023.

Dikatakannya masing-masing wilayah dengan luas dan jumlah penduduk yang berbeda tentu memiliki cara dan pola yang berbeda antara satu dengan yang lain dalam upaya menurunkan angka stunting.

Baca Juga: Minimalisir Lolosnya WNA Daftar Cekal, 60 Autogate Bakal Dipasang di Bali: Begini Cara Kerjanya

"Contohnya di Bali, dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dan luas wilayah Bali yang tergolong kecil, tentu kerjasama dan koordinasi antar lembaga yang lebih intens membantu memperbaiki kondisi kekurangan gizi pada anak yang sudah terdeteksi stunting," kata Sekda Dewa Indra.

Ditambahkannya, strategi yang dilakukan pemerintah Bali adalah bekerjasama dengan lembaga desa adat yang ada di masing-masing Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga Banjar. Lembaga desa adat seperti pecalang dan kader desa memiliki peran strategis untuk mencari tahu data remaja yang akan menikah.

Baca Juga: Waduh, Penumpang Kapal Roro Loncat ke Laut di Perairan Gilimanuk, Ciri Cirinya Seperti ini

Remaja yang akan menikah ini nantinya akan dikontak dan disosialisasikan tentang kesehatan diri, kesiapan pranikah, saat menikah dan pasca menikah terutama saat mengandung.

Edukasi ini penting dilakukan agar calon pasangan pengantin paham dan mengerti tentang kondisi tubuh serta selanjutnya memahami bagaimana memenuhi kebutuhan tubuh saat hamil, sehingga janin yang sedang dikandung mendapatkan nutrisi gizi yang lengkap, dan mempengaruhi pertumbuhan janin dengan baik.

Baca Juga: Ruben Onsu Berambisi Rebut Rekor Omzet di Shopee Live pada Puncak 8.8

Bali dengan luas 5.636,66 Km dihuni oleh 4.279.129 jiwa tersebar di 9 Kabupaten/ Kota. Pengentasan stunting dilakukan dengan intensnya kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dengan lembaga desa adat yang ada di 1.493 desa adat.

Strategi percepatan penurunan stunting yang dilakukan yakni penguatan kelembagaan percepatan penurunan stunting, penganggaran, sinergitas lintas sektor dan pemanfaatan kearifan lokal Bali dalam percepatan penurunan stunting.

Dengan menjadikan stunting sebagai salah satu prioritas utama pembangunan desa juga menjadi salah satu strategi yang dapat dipilih sehingga mampu memajukan kinerja instansi dan lembaga terkait.

Baca Juga: Aldi Taher Tak Lolos Verifikasi Bacaleg PBB, Status Ganda

Berdasarkan data SSGI Tahun 2021 dan 2022, Bali merupakan provinsi dengan prevalensi stunting terendah di seluruh Indonesia. Walaupun masih terdapat Kabupaten yang memiliki prevalensi stunting di atas rata-rata Provinsi Bali (Jembrana 14,2%, Buleleng 11%, Karangasem 9,2%, Bangli 9,1% dan Tabanan 8,2%).

Prevalensi stunting untuk Bali di Tahun 2022 adalah 8,0% telah melampaui target yang ditetapkan untuk Provinsi Bali yaitu 9,28%, sekalipun pada Kabupaten Buleleng dan Gianyar terdapat peningkatan prevalensi stunting dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dubes RI untuk AS Janji Kerahkan Dukungan untuk Putri Ariani di Semifinal American Got Talent 2023

Dijelaskannya lagi, bahwa penguatan kelembagaan dilakukan dengan cara pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting dari tingkat Provinsi hingga tingkat desa, yakni ditetapkannya oleh Gubernur yang terdiri atas perangkat daerah.

Dan pemangku kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), ditetapkan oleh Bupati/ Walikota terdiri atas perangkat daerah dan pemangku kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).

Baca Juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Marak, Sebanyak 1,4 Juta Batang Diamankan Pihak Bea Cukai Semarang

Sementara di tingkat Kecamatan pembentukannya difasilitasi oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten/ Kota, serta untuk ditingkat desa penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh Kepala Desa yang melibatkan tenaga kesehatan, PKB/ PLKB, TP-PKK, PPKBD/ Sub-PPKBD dan unsur masyarakat lainnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah