Aldi Taher Tak Lolos Verifikasi Bacaleg PBB, Status Ganda

- 8 Agustus 2023, 06:15 WIB
KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa Aldi Taher bukan Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.
KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa Aldi Taher bukan Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB. /Instagram/@alditaher.official

INDOBALINEWS - Selebriti kontroversial Aldi Taher tak lolos verifikasi menjadi bakal calon legislatif (bacaeg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menjelang perhelatan akbar Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan ke depan.

Status Aldi Taher yang sebelumnya sudah viral menjadi bacaleg dari PBB ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.

Dikatakan Dody, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan selebriti Aldi Taher bukan bacaleg dari PBB sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama bersangkutan.

Baca Juga: Minimalisir Lolosnya WNA Daftar Cekal, 60 Autogate Bakal Dipasang di Bali: Begini Cara Kerjanya

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023.

Seperti diketahui mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik ini juga kerap berseliweran di jagad medsos dengan menggadang-gadang nama Partai Perindo.

Dody juga membenarkan sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Marak, Sebanyak 1,4 Juta Batang Diamankan Pihak Bea Cukai Semarang

Dikatakan Dody peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya dilansir dari Antara Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Dubes RI untuk AS Janji Kerahkan Dukungan untuk Putri Ariani di Semifinal American Got Talent 2023

Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.

Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal asal Cina Berbahaya, Biasa Dijual Online Lewat Medsos, Ini Cirinya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan dari hasil verifikasi menemukan status ganda bacaleg DKI Jakarta atas nama Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.

"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," katanya.

Baca Juga: Jangan Asal Kasih Pinjam HP ke Orang Lain, Gara Gara Ini Erik Masuk Penjara

Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.

Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, ucap Dody.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x