Lakukan Dugaan Pungli Rp665 juta, ASN Dinas PMD Badung Ditetapkan Tersangka

- 3 November 2023, 16:19 WIB
Tersangka berinisial PS yang merupakan seorang ASN saat dilakukan penanganan oleh Kejari Badung, Bali, Jumat 3 November 2023.
Tersangka berinisial PS yang merupakan seorang ASN saat dilakukan penanganan oleh Kejari Badung, Bali, Jumat 3 November 2023. /Dok. Humas Kejari Badung.

"Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS, karena jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi atau formasi pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan di tempati atau dimasukan oleh orang lain," terang Ancana.

Baca Juga: Ibu Jadi Sosok yang Paling Rentan Alami Gangguan Mental

"Yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS tersebut, belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemda Kabupaten Badung," lanjutnya.

Sementara, korban dari tersangka hingga saat ini ada empat orang,"Untuk sementara ada empat korbannya. Tapi, masih dilakukan pendalaman," terangnya.

Ia menyebutkan bahwa penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Baca Juga: Penyumbang Devisa Terbesar, Industri Sawit Optimistis Sambut Peluang di 2024 

"Karena tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Baca Juga: 15 Kesalahan Perawatan Kulit yang Kamu Perlu Hindari!

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Liga 1: Persija Jakarta Barter Witan Sulaeman dengan Ze Valente dari Persebaya Surabaya

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x