47 Penduduk Non Permanen dari Pulau Jawa dan NTT di Dangin Puri Kauh Denpasar Belum Terdaftar

- 9 November 2023, 11:07 WIB
petugas tengah mendata penduduk don permanen di Denpasar Selasa 6 November 2023.
petugas tengah mendata penduduk don permanen di Denpasar Selasa 6 November 2023. /Dok Pemkot Denpasar

Denpasar - Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pendataan penduduk non permanen, Selasa 8 November 2023 malam. Kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non permanen yang belum terdaftar di DesaDesa Dangin Puri Kauh.

Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, S.E., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelian Adat, dan Staf Desa.

Kegiatan ini berhasil berhasil mengidentifikasi 47 penduduk non permanen yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Selamat, Persija Jakarta Resmi Gaet Gustavo Almeida dari Arema FC

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, guna memastikan Kota Denpasar tetap aman dan nyaman. "Kami mendorong penduduk pendatang untuk mendaftar di kantor desa agar dapat memperoleh layanan, serta untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat," ujarnya dalam pernyataan resmi Kamis 9 November 2023.

Lebih lanjut Gana Putra juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar mengarahkan penduduk pendatang yang kos ditempatnya untuk melapor diri kepihak Desa. Dengan langkah itu maka akan tercipta tertib administrasi.

Baca Juga: Nantikan! 5 Laga Yang Paling Ditunggu di Piala Dunia U17 Tahun 2023

"Pendataan penduduk non permanen dilakukan setiap tiga bulan di setiap banjar. Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan diserahkan ke pihak Kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditindak lanjuti," ujarnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x