Keluarga Yordania yang Ngemis dan WN Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

- 10 November 2023, 18:14 WIB
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023.
Keluarga WNA asal Yordania saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negeranya, Kamis 9 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Pasalnya, CAOR terlibat kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama WNA di sebuah restoran di Jalan Tibubeneng, Kerobokan, Badung. Meski CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP, dia tetap bersikeras tidak bersalah dengan beralasan yang dia lakukan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WNA Jerman.

Kanim Ngurah Rai Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Oktober 2023, sedangkan CAOR pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan keluarga WNA Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya, sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang dia tanggung sendiri.

Baca Juga: WOCPM Gelar ‘1st International Health Conference’ di Nusa Dua, Berencana Jadikan Bali Cell-Stem Center

Mereka akhirnya dideportasi pada Kamis 9 November 2023 dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Baca Juga: Cara Asik Disiplinkan Diri Anda Coba Cara Ini Yuk!

Baca Juga: Tertidur Karena Mabuk, Suami Dibangunkan Isteri Malah Ngamuk

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah