“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal”, ujar Suhendra melalui siaran pers, Minggu 12 November 2023.
Suhendra menambahkan YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu).***
Baca Juga: Kondisi Ekonomi Membaik, Tren Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat
Baca Juga: Heboh Rumput JIS Tidak Bagus, Arya Sinulingga: Timnas Inggris Buat 10 Gol karena Lapangan Bagus