2 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 7 Bulan gegara Kasus Pencurian

- 23 November 2023, 15:19 WIB
2 WNA asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis 23 November 2023.
2 WNA asal Tiongkok berinisial CH (45) dan YW (37) dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis 23 November 2023. /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai.

CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23 November 2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” ujar Suhendra melalui siaran pers, Kamis 23 November 2023.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkanmasuk daftar tangkal.***

Baca Juga: Carbon Capture, Kunci Penanganan Krisis Iklim Global

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Karim Rossi Sulit, Persis Solo Banting Stir Dekati Striker Brasil Matheus Moresche

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah