Presiden Jokowi Setuju Pemecatan AWK Sebagai Anggota DPD RI

- 1 Maret 2024, 05:36 WIB
Senator asal Bali DPD RI Arya Wedakarna atau AWK
Senator asal Bali DPD RI Arya Wedakarna atau AWK /Instagram @aryawedakarna

INDOBALINEWS - Pemberhentian Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Bali dinyatakan resmi.

Presiden Jokowi ternyata telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada 22 Februari 2024 seperti yang dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayan, dilansir dari Antaranews Kamis 29 Februari 2024.

“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” kata Ari lewat pesan singkat.

Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Ujaran Kebencian AWK soal Hijab, Polda Bali Periksa 3 Saksi

Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Seperti diketahui sebelumnya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu, Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengumumkan pemecatan AWK karena dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

Baca Juga: Buntut Pemecatan AWK: 'Posisinya Bisa Diganti Apabila DPD RI Ajukan Surat ke KPU RI'

Terkait hal ini Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali Putu Rio mengatakan pihaknya (sekretariat) belum menerima surat keputusan presiden secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK).

Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, "Barang- barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan," tutup Putu Rio.***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x