INDOBALINEWS - Buntut pemecatan Arya Wedakarna atau AWK oleh BK DPD RI masih terus bergulis dan hingga kini posisinya masih menjadi perwakilan daerah Bali.
Sebab mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) posisinya sebagai perwakilan daerah Bali hanya bisa diganti apabila DPD RI mengajukan surat permintaan ke KPU RI.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, dan prosesnya bukan berada di tangan daerah tapi di tingkat pusat.
“Iya jadi ada surat kepada KPU RI memohon suara terbanyak berikutnya karena dilakukan pemberhentian maka dilakukan PAW, mohon kepada KPU RI memberikan nama suara terbanyak berikutnya, itu saja,” kata I Gede John Darmawan dilansir dari Antara.
Lebih lanjut dikatakan John proses PAW terhadap anggota DPD RI berada ditangani pusat bukan daerah, sehingga apabila DPD RI tak mengajukan permintaan pengganti maka itu tidak diperlukan.
PAW sendiri tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan, sementara jika dilakukan hari ini maka kesempatan tersebut masih ada, dan ada peluang nama Gede Ngurah Ambara Putra peserta pemilihan DPD Pemilu 2019 dengan suara terbanyak kelima dengan 120.428 suara mengambil posisi senator.
Baca Juga: Kasus Penembakan WNA Turki d Bali, Pemimpin Geng Berniat Kabur ke Jakarta
Ketentuan ini telah termuat dalam pasal 423 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.