Buntut KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP Stop Sementara Ekspor Benih Lobster

27 November 2020, 12:31 WIB
Edhy Prabowo.* /Instagram.com/@edhy.prabowo

 

INDOBALINEWS - Setelah gonjang ganjing penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta sejumlah orang terkait oleh KPK dalam kasus eksport benih bening lobster (BBL) atau benur akhirnya keluar surat edaran dari KKP.

Baca Juga: 50 Orang Sembuh 5 Meninggal Hari Ini di Bali, Update Kasus Covid Kamis 26 November 2020

Surat edaran itu dengan Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 dari KKP itu menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Setelah OTT, Edhy Prabowo Mundur Dari Kementerian dan Partai

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Jakarta, 26 November 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Bantuan Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Bali Tahap I Cair Awal Desember

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL). 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga: Karya Alumni Universitas Indonesia, Aplikasi Flip Bebas Biaya di Gandeng BRI Syariah

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Baca Juga: Pakai Narkoba Sejak Dari Bali, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu25 November 2020 dini hari. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.(***)

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler