Benarkah Ada Pungutan Pajar Baru Untuk Pulsa dan Token Listrik ? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

31 Januari 2021, 09:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Foto/Biro KLI

INDOBALINEWS - Setelah diumumkannya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, sejumlah isue liar di masyarakat bermunculan. 

Mulai dari beragam pertanyaan masyarakat bagaimana bisa di tengah pandemi, pemerintah malah memunculkan peraturan baru yang katanya menambah beban rakyat.

Sebab, sebagian masyarakat  menangkap bahwa peraturan ini menimbulkan sejumlah pungutan pajak baru. Benarkah begitu?

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Guru Les Matematika di Denpasar Bali

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021," ujar Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Turun Drastis Jumlah Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Bali Hari Ini

Dijelaskannya juga bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru," tegasnya seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Sandiaga Uno Perjuangkan Realisasi 9,9 Triliun Untuk Pariwisata Bali

Dijelaskannya ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Terjatuh di Dermaga Pelabuhan, Nyawa Sairi Tak Bisa Diselamatkan

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Baca Juga: Biografi Lady Di Difilmkan, Kristen Stewart Tampil Anggun Lugu Ala Princess of Wales

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. "Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," seru Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler