Bijak Menabung di Bank: Begini Langkah Cermat Nasabah agar Simpanan Aman Dijamin LPS

10 Juni 2023, 20:21 WIB
Media Gathering Literasi Keuangan LPS dan media di Bali yang digelar oleh Bisnis Indonesia Bali, Sabtu 10 Juni 2023 di Four Points by Sheraton Seminyak. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Kebiasaan menabung memang harus dimulai sejak dini. Tapi tak kalah penting adalah menjadi nasabah bank yang bijak dan cermat.

Salah satu langkah cermat nasabah bank agar simpanan kita aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah dengan memilih bank dengan tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Sebab jika tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS jika bank dinyatakan bangkrut, simpanan nasabah terancam tak bisa dibayarkan oleh LPS.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rice Cooker

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali yang berlangsung di Four Points By Sheraton Seminyak Sabtu 10 Juni 2023.

"Sebagai nasabah bank jangan tergiur bunga tinggi saat menabung, sebab ada sejumlah syarat penjaminan dari LPS yang salah satunya adalah tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS," ujar Haydin dalam Literasi Keuangan yang dipandu oleh Kepala Biro Bisnis Indonesia Bali, Feri Kristianto.

Baca Juga: Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali

Sebagai informasi, lanjut Haydin prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

Selain itu nasabah diharapkan juga cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Baca Juga: Mantra Ardhana Pamerkan 27 Karya di Santrian Gallery lewat 'Kissing the Poetry', Begini Maknanya

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS. 

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Haydin juga menjelaskan 2 syarat lainnya yang harus ditaati nasabah bank agar simpanannya dijamin LPS dengan mematuhi 3T.

Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya

"Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, *tercatat* pada pembukuan bank. Kedua, *tingkat* bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, *tidak* terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud," jelas Haydin.

Haydin juga mengatakan LPS terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana

LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama termasuk mengelar media gathering yang merefresh kembali literasi keuangan.

Sosialisasi dan edukasi di tengah masyarakat dianggap perlu sebab LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS.

Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

Baca Juga: Bule Telanjang saat Pertunjukan Tari di Ubud yang Viral di Medsos Pulang ke Jerman Pakai Emirates Airlines

Dalam kesempatan itu Haydin mengungkapkan bahwa berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.

Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Baca Juga: Anggota Dewan Nyentrik Kari Subali Kembali Datangi RSUP Prof Ngoerah, Ada Apa Lagi

Haydin juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyimpan uang di bank jika di kemudian hari bank tersebut bangkrut, jika memenuhi syarat 3T tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh I Gede Ngurah Ari Prasetya, salah seorang nasabah Bank Pasar Umum (BPU) Bali yang tahun lalu bangkrut.

Ari yang punya dana deposito Rp2 Miliar dan Rp500 juta mengaku proses pencairan dananya dari LPS terbilang sesuai rentang waktu yang ditetapkan yaitu maksimal 90 hari.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Sunset di Bali dari Atas Kapal Pesiar Shivanna

"Awalnya sempat panik, tapi syukurnya dana kami dijamin oleh LPS, dan proses pencairan pun lancar sehingga saya mendorong LPS bisa menyentuh hingga ke desa-desa,” kata Ari Prasetya.

Senada dengan Ari, Yuliana seorang penjahit Denpasar mengaku juga mengaku tak terlalu panik saat tahu bank tempatnya menyimpan uang dinyatakan bangkrut karena ia yakin telah dijamin LPS.

Baca Juga: Viral Bule Pakai Krypto, Begini Penegasan Kepala Perwakilan BI Bali

"Ya awalnya sedikit takut tapi karena yakin sudah dijamin LPS akhirnya dan saya 40 juta lebih cair," terang Yuliana yang tak trauma menyimpan uangnya di bank lagi karena sudah ada penjamin.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler