Buntut KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP Stop Sementara Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 12:31 WIB
Edhy Prabowo.*
Edhy Prabowo.* /Instagram.com/@edhy.prabowo

Serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Baca Juga: Karya Alumni Universitas Indonesia, Aplikasi Flip Bebas Biaya di Gandeng BRI Syariah

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Baca Juga: Pakai Narkoba Sejak Dari Bali, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

Tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim; Sekretaris Jenderal KKP; Inspektur Jenderal KKP; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu25 November 2020 dini hari. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.(***)

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x