Perkuat Koperasi dan UMKM, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021

- 27 Februari 2021, 23:35 WIB
Halaman muka salinan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Halaman muka salinan PP Nomor 7 Tahun 2021. /Indobalinews/Tangkap layar

INDOBALINEWS - Pemerintah terus memperkuat posisi dan peran Koperasi dan UMKM dengan memberikan berbagai kemudahan hingga perlindungan.

Salah satu upaya pemerintah terkait hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

PP yang diterbitkan tanggal 2 Februari 2021 ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Puncak Harlah NU Momentum Eratkan Persaudaraan

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dalam UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan.

Karena itu, diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.

Ia menambahkan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Dikabarkan Beli Saham Bali United, Ini Sumber Kekayaannya

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Kemenkop UKM, Sabtu 27 Februari 2021.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi Koperasi dan UMKM.

Mengenai poin ini, Teten Masduki mengatakan, Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Baca Juga: Bali Akan Buka Pintu Bagi Wisatawan Mancanegara, Ini Syaratnya

Ia berharap, masuknya Koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” tegas Teten Masduki.

Pihaknya juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi.

Baca Juga: Koruptor Divaksin Duluan, Kok Bisa?

Model pelatihan on-off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegas Teten Masduki.

Secara keseluruhan, PP Nomor 7 Tahun 2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x