OJK Blokir Snack Video dan Tiktok Cash, Ini Alasannya

- 3 Maret 2021, 21:17 WIB
Tiktok Cash diblokir OJK.
Tiktok Cash diblokir OJK. /Instagram/@ojkindonesia

INDOBALINEWS – Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan Snack Video dan Tiktok Cash. Keduanya diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, seperti dikutip Indobalinews dari ojk.go.id, Rabu 3 Maret 2021.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Xiaomi Akan Luncurkan Redmi Note 10 dan 10 Pro, Ini Perbedaan Keduanya

Selain Snack Video dan Tiktok Cash, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memblokir 26 entitas lainnya.

Rinciannya, 14 kegiatan money game (termasuk Tiktok Cash), 6 crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin (Snack Video), 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Sementara itu, pihak Tiktok secara resmi menyatakan bahwa Tiktok tidak terafiliasi dengan Tiktok Cash dan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pengguna.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Cara kerja Tiktok Cash adalah dengan memberika reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video tiktok. Hingga membayar sejumlah uang untuk menjadi anggota dan memberikan keuntungan tambahan bagi anggota yang mengajak orang untuk bergabung sesuai tingkatannya.

Snack Video merupakan platform penghasil konten video berdurasi singkat. Baru-baru ini, Snack Video menghadirkan fitur terbaru live streaming yang memungkinkan para pengguna berinteraksi langsung dengan pengguna lain di aplikasi.

Baca Juga: Vanessa Angel Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Bongkar Perselingkuhan Suami

Fitur ini memungkinkan para pengguna untuk semakin terkenal dan terekspos di berbagai belahan dunia. Mereka juga dapat membagikan live streaming ini kepada pengguna lain.

Setiap pengguna dapat men-subscribe pengguna lain ketika mereka ingin melihat konten live streaming pengguna tersebut.

Mereka juga bisa mengirimkan kado dalam bentuk love, like, star, atau balon sebagai simbol dukungan jika mereka menyukai live streaming tersebut.

Baca Juga: Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia, Sempat Kena Covid

Satgas Waspada Investasi dalam rapat dengan pengurus Snack Video pada Jumat 26 Februari 2021, sudah meminta dan mendapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatan Snack Video sampai mendapatkan izin.

Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x