Bappebti Awasi Ketat Pasar Aset Kripto, Warga yang Ingin Investasi Diimbau Pilih yang Jelas dan Legal

- 13 Februari 2022, 18:49 WIB
Pemerintah melalui Bappebti semakin memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pemerintah melalui Bappebti semakin memperketat pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. /Pixabay

INDOBALINEWS – Perdagangan aset kripto semakin diperketat untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal.

Yang memperketat pengawasan perdagangan aset kripto tersebut adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Wayang Haram dan Lebih Baik Musnah, Ustaz Khalid Basalamah Akan Dilaporkan ke Polisi

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” katanya, dikutip dari Antaranews, Minggu 13 Februari 2022.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Hari Tes Pramusim MotoGP 2022, Pol Espargaro Catat Kecepatan Gemilang

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x