INDOBALINEWS - Setelah dipenjara 11 tahun di LP Kerobokan Bali, wanita WNA asal Thailand yang selundupkan narkoba dalam perut, dideportasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham).
Wanita berinisial MUS (35 tahun) ini dideportasi oleh instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Sabtu 12 Februari 2022 mengatakan pendeportasian ini berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Napi Perempuan di LP Kerobokan Bali Dapat Pendidikan Pramuka
"Yaitu kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Lebih lanjut dikatakannya WNA Thailand tersebut dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar – Jakarta.
Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1: Bali United Panaskan Persaingan Perebutan Posisi Puncak
Dan tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.