Masyarakat Bali Harus Lihat Peluang di Sektor Ekonomi Kreatif

- 23 Februari 2022, 09:49 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri pelantikan DPD Asosiasi Desa Kreatif Indonesia (ADKI) dan Dialog Ekonomi Kreatif di Jembrana, Selasa 22 Februari 2022.
Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri pelantikan DPD Asosiasi Desa Kreatif Indonesia (ADKI) dan Dialog Ekonomi Kreatif di Jembrana, Selasa 22 Februari 2022. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mendorong sektor ekonomi kreatif (ekraf) menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi di Kabupaten Jembrana, Bali.

Menparekraf Sandiaga Uno saat menghadiri Pelantikan DPD Asosiasi Desa Kreatif Indonesia (ADKI) dan Dialog Ekonomi Kreatif di Jembrana, Selasa 22 Februari 2022 mendorong masyarakat untuk bergerak bangkit dan tidak hanya mengandalkan sektor pariwisata namun melihat peluang di sektor ekonomi kreatif yang dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

"Hari ini kita melihat semangat ekonomi Jembrana untuk bangkit. Banyak sekali lapangan kerja yang hilang lantaran sangat bergantung pada sektor pariwisata disaat pandemi. Ke depan dengan ekonomi kreatif sebagai lokomotif kita yakin dapat menciptakan lapangan kerja di Jembrana dan Provinsi Bali," katanya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut NasDem Tower Sebagai Gambaran Transformasi Peradaban Bangsa

Menparekraf Sandiaga menjelaskan kebangkitan ekonomi ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Jembrana sejak dua tahun selama pandemi.

Dan di kuartal ke 2 tahun ini diharapkan perekonomian Jembrana grafiknya menjadi positif dan terbuka peluang usaha lebih luas.

"Ini adalah program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. Dan transformasi harus dimulai. Dengan dibukanya Angkringan Negaroa Bahagia yang difasilitasi Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ini Misi Utama Laksmi Shari Deneefe Suardana Wakil Bali di Ajang Putri Indonesia 2022

Menparekraf menjelaskan Desa Kreatif telah memiliki payung hukum dengan sudah dikeluarkannya Kepmen Nomor KM/107/KD.03/2021 Tahun 2021 tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x