INDOBALINEWS - Sebelum memulai bisnis dan memenuhi legalitas badan usaha, ada baiknya untuk memahami perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap). Kedua bentuk badan usaha ini umum ditemukan di Indonesia dan memiliki perbedaan penting yang harus dipertimbangkan saat memulai bisnis. Mari kita bahas perbedaan antara PT dan CV.
Definisi
- PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, merupakan badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal terdiri dari saham. PT dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.
- CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, merupakan badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang. Dalam CV, ada yang bertugas sebagai pengelola aktif dan ada satu pihak lainnya yang berperan sebagai pemberi modal.
Baca Juga: Keputusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman Dipecat
Perbedaan antara PT dan CV dapat dirangkum dalam 7 poin berikut:
1. Bentuk Perusahaan
PT adalah badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. Pendaftaran CV lebih mudah dibandingkan PT.
2. Modal Minimum
Untuk mendirikan PT, modal minimum yang ditetapkan adalah Rp50 juta, sedangkan CV tidak memiliki modal minimum. Modal CV berpengaruh pada laba yang diterima nantinya.
3. Pendiri dan Status Kepemilikan
Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang yang terlibat, sedangkan untuk CV, dibutuhkan minimal dua orang warga negara Indonesia. PT dapat memiliki pemegang saham asing, sedangkan CV tidak.
4. Nama Perusahaan
PT harus mencantumkan frasa "perseroan terbatas" dan menggunakan nama yang belum digunakan oleh perusahaan lain. CV tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan, sehingga mungkin ada CV dengan nama yang sama.