Pahami Pentingnya Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan

- 2 Maret 2024, 09:35 WIB
Seminar Nasional “Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan”  di Bali, pada Jumat 1 Maret 2024.
Seminar Nasional “Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan” di Bali, pada Jumat 1 Maret 2024. /Dok LPS Bali

INDOBALINEWS - Data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya. 

Untuk itu dalam menjalankan bisnis keuangannya Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK

Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar di Seminar Nasional “Memahami Aspek Pelindungan Data Pribadi dalam rangka Pemberdayaan dan Transformasi BPR/S, Koperasi, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan”  di Bali, pada Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Nyepi: 12 Ogoh OgohTerbaik se Denpasar Diarak di Kasanga Festival Denpasar Resmi Dibuka

Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa  LPS senantiasa mendorong pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi keuangan.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," ujar Ary dalam pernyataan resminya yang dikutip Sabtu 2 Maret 2024.

 

Adapun, pelindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal.

Baca Juga: Link Nonton Hope Cup, Turnamen MPL Versus MDL

Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.

Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan.

Baca Juga: James Blake Jadi Headliner Joyland Festival Bali 1-3 Maret 2024, Cek Harga Tiketnya

“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” pungkas Ary Zulfikar.

Turut hadir dalam seminar tersebut yaitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae, Data Privacy & Cyber Law Specialist Sinta Dewi Rosadi, Partner EY Parthenon Indonesia Anugerah Pratama, Sekjen DPD Perbarindo Bali, I Wayan Suwandi, Principal Research & Development PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Hengky Eko Putra, Senior Partner AZF Ricky Firman dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Putu Anrisa Priyasta.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x