Sinergi PLN-KPK Amankan Aset Negara di Bali

- 22 Oktober 2020, 20:26 WIB
Jumpa pers Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah di Wilayah Bali, Kamis 22 Oktober 2020
Jumpa pers Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah di Wilayah Bali, Kamis 22 Oktober 2020 /Shira ade

INDOBALINEWS - Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlanjut di Bali sebagai upaya mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.

PLN kembali menerima 806 sertifikat dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Bali dari Kementerian ATR/BPN. Adapun total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 512 miliar.

Baca Juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Jateng, dan Jatim Hingga Akhir Tahun 2020

Sertifikat itu diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis 22 Oktober 2020.

Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 5.657 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di lima provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Popularitas Arak Bali Meningkat, Optimis Bersaing Dengan Sake, Soju dan Vodka

Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 1 Triliun.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu.

Baca Juga: Cek Kontribusi Bank Indonesia Untuk Hidupkan Pariwisata Bali Baru

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x