Pakai Narkoba Sejak Dari Bali, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

26 November 2020, 11:00 WIB
kolase foto Ashanty (kanan) Millen (kiri) /Instagram/@millencyrus/@ashanty_ash/Instagram

INDOBALINEWS - Setelah beredar kabar selebgram Millen Cyrus (MC) ditahan disel laki-laki pasca ditangkap kasus narkoba, Polda Metro Jaya menyatakan telah menempatkan MC di sel khusus.

Hal itu disampaikan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 November 2020, penempatan MC di sel khusus sambil menunggu pemberkasan oleh tim Polda.

Baca Juga: Maradona Meninggal, Terkena Serangan Jantung

"MC ini kita tempatkan di sel khusus sambil menunggu pemberkasan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antaranews.com.

Ia juga mengklarifikasi kabar sebelumnya yang mengatakan MC dimasukkan dalam sel laki-laki. Seperti diketahui tampilan fisik MC memang lebih cenderung ke perempuan ketimbang kodratnya yang lahir dengan status laki-laki.

Baca Juga: Setelah OTT, Edhy Prabowo Mundur Dari Kementerian dan Partai

Terkait kabar di media sosial yang menyebutkan Millen ditahan di sel laki-laki, Yusri mengatakan, Kepolisian telah mengambil kebijakan khusus dalam kasus tersebut.

"Memang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan bergabung di sel laki-laki, yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari KTP, tetapi mengingat situasional, jadi kebijakan kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus," katanya.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 25 November 2020

MC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. "Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin 23 November 2020.

Millen merupakan keponakan dari artis Ashanty, dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas

Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menyatakan selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Provinsi Bali.

Baca Juga: Video Syur 'Mirip' Gisel, Polisi Tangkap Terduga Penyebar Pertama

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie saat jumpa pers di Mapolres, Senin.

Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Millen menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.

Baca Juga: Ditangkap, Perampok Berjaket Ojol Pakai Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya. "Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler