1 Minggu 3 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Klungkung Bali

10 Maret 2021, 19:10 WIB
Polres Klungkung Bali dalam rilis penangkapan tersangka kasus narkoba, Rabu 10 Maret 2021, menghadirkan ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditangkap dalam waktu 1 minggu. /Humas Polres Klungkung Bali

INDOBALINEWS - Dalam kurun waktu 1 minggu ini, Sat Resnarkoba Polres Klungkung Bali berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M masing-masing tersangka berinisial IKM Alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing.

"Team Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H, atas ijin dari Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. dalam 1 minggu melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Luh Ketut, dalam rilis penangkapan Rabu 10 Maret 2021 yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

 

Lebih lanjut diungkapkan juga Kasat Narkoba Polres Klungkung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berasal dari Denpasar yang bernama IKM Alias Semal dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 670.000,-.

Berselang beberapa menitnya juga diamankan PAP alias Anjas yang berlokasi di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Dari hasil penggeledahan di TKP bahwa PAP alias Anjas ditemukan barang bukti berupa dua paket kristal bening yang terbungkus palstik klip diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp. 181.000,-

Baca Juga: Wawancara Oprah : Meghan Markle Akan Bunuh Diri dan 11 Fakta Mengejutkan Lainnya

Dari keterangan PAP alias Anjas bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dipecah dan kemas dan juga ditempel oleh PAP alias Anjas adalah milik AJ alias Jebing. Selanjutnya Team Reserse Narkoba Polres Klungkung mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah di Tonja Denpasar Utara,

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing ditemukan barang bukti 12 paket Kristal bening terbungkus plastic klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto.

Baca Juga: Ini 3 Wilayah Bali Yang Ditetapkan Jadi Zona Hijau, Warga Sekitarnya Segera Divaksin

Juga satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, dua buah kotak resleting kecil warna hitam, sebuah timbangan merk ACIS, sebuah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp11.035.000,-

Pasal yang disangkakan terhadap IKM Alias Semal dan PAP alias Anjas adalah Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009.

Pasal tersebut tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar Rupiah karena kuat diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Temukan Ayahnya Tewas Mengambang di Rawa Rawa

Dan Untuk tersangka AJ alias Jebing Pasal yang disangkakan yaitu pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah di tambah dengan seprtiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika

Ditambahakan kasat narkoba polres Klungkung ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Klungkung. Demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti narkotika.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

'Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ucap Akp Dewa Gde Oka.S.Sos.,S.H.,M.H.

Ia juga berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui ada yang terlibat narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran narkotika di indonesia khususnya di wilayah Klungkung.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler