Seorang Ibu Cari Keadilan, 'Diserang' di Dalam Rumahnya Malah Dijadikan Tersangka

1 Juni 2021, 13:22 WIB
Licky Febriany, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya bersama pengacaranya, Selasa 1 Juni 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Seorang ibu rumah tangga bernama Licky Febriany, 40 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya.

"Padahal, justru klien saya ini yang awalnya diserang di dalam rumah duluan," kata Made Kadek Arta selaku kuasa hukum Febriany, Selasa 1 Juni 2021 di Denpasar.

Kasus ini bermula saat suami Febriany bernama Charli Wijaya berselisih paham dengan tetangganya berinisial OSS di Perum Gria Kencana Residence Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjol? Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal atau Legal

Sebelum terjadi keributan, Charli diminta paksa oleh tetangganya OSS untuk memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya dan tong sampah yang sudah dua tahun berada di sana.

Cekcok mulut antara keduanya didengar Febriany yang saat itu berada di lantai dua rumahnya. Febriany yang mencoba bertanya kepada suaminya terkait apa yang terjadi malah disuruh untuk tidak ikut campur disertai caci maki oleh OSS.

Baca Juga: Bela Anak yang Berkelahi, Seorang Ayah Aniaya Juru Parkir dengan Stik Bisbol

"Saya waktu itu berusaha menahan bu OSS untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena saat itu istri saya sedang menggendong anak saya yang masih bayi," kata Charli.

Namun OSS yang disebut bersuamikan warga asing ini nekat menerobos masuk. Di sana ia kemudian naik ke lantai II dan langsung memukul wajah Febriany.

Mendapat serangan, Febriany melakukan perlawanan dengan memukul tengkuk OSS. Pertengkaran ini didengar suami OSS. Sambil marah-marah, ia menyuruh istrinya keluar dari rumah tetangganya.

Baca Juga: Satpam Bunuh Cewek Aplikasi MiChat, Rampok Barang Korban Buat Judi Online

"Rumah kami bersebelahan, suaminya lalu datang dan marah-marah kepada istrinya karena tahu istrinya bersalah telah memasuki rumah orang," jelas Charli.

Febriany yang menderita luka memar pada pipi kiri dan tangan kanannya luka karena dicakar oleh OSS kemudian melapor kasus ini ke Polsek Kuta Utara. Di satu sisi, OSS juga melaporkan Febriany ke kantor polisi atas dugaan pengeroyokan.

"Karena dalam satu Polsek tidak boleh menangani kasus yang sama, laporan klien saya ditangani Polsek Kuta Utara, dan laporan dari OSS ditangani Polres Badung," tutur Kadek Arta.

Baca Juga: Seorang Pemancing Terjatuh di Tebing Water Blow Nusa, Belum Ditemukan

Dalam perjalanan, penyidik dari Polsek Kuta Utara menyatakan bahwa OSS bersalah dan dijerat dengan Pasal 352 KUHP. Namun di sisi lain, Febriany yang dilaporkan ke Polres Badung oleh OSS malah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

"Ini apa maksudnya, klien saya yang diserang di rumahnya sendiri, lalu melakukan bela diri kok malah dia yang disalahkan," ucap Kadek Arta.

Meski mengaku menghormati proses yang dilakukan penyidik Polres Badung, Kadek Arta menyatakan pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Polda Bali.

Baca Juga: Viral Konten Prank, Bule Lukis Wajah Masker di Bali, Hari Ini Dideportasi ke Moskow

"Kami akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali. Ini untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Selian itu, mungkin nanti kami juga akan melakukan praperadilan," tegasnya.

Dikonfirmasi kasus ini, Kasatreskrim Polres Badung belum membalas pesan yang dikirim ke nomor WhatsAppnya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler