Berkas P21, Polisi Limpahkan Kasus Zaenal Tayeb ke Kejari Badung

7 September 2021, 20:43 WIB
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu /PotensiBadung

INDOBALINEWSSelesai sudah tugas Penyidik Satreskrim Polres Badung dalam kasus yang membelit pengusaha Zaenal Tayeb. 

Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik resmi masuk tahap II (P21) dan telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menyatakan, proses pelimpahan mantan promotor tinju internasional itu dilakukan, Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 14.15 Wita. Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual karena masih PPKM.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Jaringan NTB Dibekuk, Libatkan Sepasang Kekasih

"Karena situasi masih seperti ini (PPKM), maka proses pelimpahannya dilakukan secara online (daring)," ujar Iptu Ketut Sudana. 

Ia menambahkan, pelimpahan tahap II hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zaenal Tayeb tetap dititip di rutan Polres Badung Bali.

Baca Juga: Seleksi CPNS Bali Dimulai: Jangan Percaya Calo!

"Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM. Silahkan komunikasi dengan jaksa karena saat ini Zaenal merupakan tahanan titipan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka oleh polisi pada Senin 12 April 2021 lalu. Namun, pada pemanggilan pertama, Senin 19 April 2021, ia tidak datang karena sakit.

Pada Kamis 2 September 2021 pengusaha berdarah Bugis itu diperiksa di Polres Badung dari pukul 09.00 Wita. Setelah dimintai keterangan dan penyidik melakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb dilakukan penahanan sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca Juga: Berpesan Tak Ingin Dibangunkan, Seorang Wanita Asal Flores Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos

Untuk diketahui, Zaenal Tayeb dilaporkan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada tahun 2012 silam, di mana Zaenal Tayeb mengajak pelapor untuk kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Glorifikasi Saipul Jamil di TV Meresahkan, Ini Sikap KPI

Setelah bisnis berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. Tahun 2017, disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil.

Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan diputus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. 

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Coki Pardede yang Nyabu Lewat Dubur: Medsos Bisa Jadi Racun atau Obat

Dalam akta disebutkan Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut.

Baca Juga: Ni Nengah Widiasih, Peraih Medali Perak Paralimpiade Tokyo 2020 Dapat Bonus dari Pemprov Bali

Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.  Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler