Penggelapan Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Kabid Humas Polda Metro: Akan Ada Tersangka Baru

19 November 2021, 09:47 WIB
Nirina Zubir /instagram/@nirinazubir/

INDOBALINEWS – Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir kemungkinan ada tersangka baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Riri (asisten rumah tangga) dan suaminya, serta tiga oknum notaris berinisial F, IR, dan ER.

Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian terus melakukan pendalaman kasus penggelapan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar ini.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi," kata Yusri Yunus, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Jika Ada Pelaku Kriminal di Ajang World Superbike, Kapolda NTB Ancam Tindak Tegas

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan motif para tersangka menggelapkan aset milik keluarga Nirina adalah untuk mendapatkan keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Tubagus.

Faktor yang menguatkan dugaan tersebut adalah fakta bahwa tanah hasil kejahatan tersebut langsung dijual atau digadaikan oleh tersangka.

Baca Juga: Menkeu Sri Milyani: Proyeksi Pendapatan Negara 2021 Tumbuh 16,3 Persen

"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan," beber Tubagus.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR dan ER.

Sedangkan dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Dari lima tersangka tersebut Riri dan Edrianto serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.

"Hari ini kita blokir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi diutip dari Antaranews.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut .***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler