Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Usai Paman dan Keponakan Sepakat Berdamai

16 April 2022, 17:42 WIB
/

INDOBALINEWS - Kejari Badung hentikan proses penuntutan usai paman dan keponakan sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H mengatakan proses penuntutan dihentikan dengan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

"Penghentian penuntutan perkara dilakukan dengan mengedepankan keadilan Restoratif  terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dimana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka," ujar Imran Yusuf.

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Diperpanjang Hingga 16 April 2022 Sore

Lebih lanjut dikatakan sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Mediasi dilakukan olehJaksa Imam Ramdhoni, S.H dan Satwika Narendra, S.H. didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan, S.H serta dihadiri juga oleh Tokoh Adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta.

Dan akhirnya pada acara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.

 Baca Juga: Deportasi WNA Rusia dan Moldova yang Paksa Masuk Villa di Bali Tunggu Koordinasi dengan Kedubes

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

 Baca Juga: Qantas Airlines Terbang Perdana di Bandara Ngurah Rai Bali

"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka, hal inilah yang harus kita kedepankan," ujarnya.

Hal inu dilakukan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga.

Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis.

Baca Juga: Pemilu 14 Februari 2024, Pemkot dan KPU Denpasar Siap Sukseskan Pemilu Serentak

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Tokoh Adat, Tokoh Desa, LBH Kuta Bersatu, dan Tokoh Masyarakat I Gusti Anom Gumanti, S.H. serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini," terangnya lagi.

Ia juga berharap semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler