Kantor Desa Sumerta Kelod Dijadikan Rumah RJ Oleh Kejari Denpasar

- 7 April 2022, 18:24 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Kamis 7 April 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Kamis 7 April 2022. /Dok Agung

INDOBALINEWS -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala menerangkan, rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. 

"Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," tuturnya saat launching, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Nama Dicatut, Ngabalin laporkan dugaan penipuan surat Berkop KSP ke Bareskrim

Sehingga lanjutnya, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Ditambahkan, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya

Untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif. 

"Rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x