Kasus Pembunuhan Brigadir J: Komnas HAM Beri Lima Rekomendasi kepada Presiden Jokowi

12 September 2022, 19:24 WIB
Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi, terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. /Antara

INDOBALINEWS - Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Senin 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Anak Yatim Nunggak Uang Sekolah Rp.10 Juta, LPD Kedonganan Bayar Lunas

Ia pun lantas merinci lima rekomendasi tersebut yakni, pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ujarnya.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Hafal Pancasila dan Jadi Cemoohan Mahasiswa, Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” ucap Taufan.

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

Baca Juga: Soal Peretasan dan Kebocoran Data oleh Bjorka, Mahfud MD: Bukan Data Rahasia Negara

“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil

perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” jelas Taufan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil

laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Akun Twitter TNI AD Diretas Pinguin, Ini Penjelasan Kadispenad

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler