WNA Polandia Dideportasi, Tersandung Kasus Skimming

23 November 2022, 12:40 WIB
Petugas tengah mendampingi WNA Polandia ( tengah) yang dideportasi karena tersandung kasus skimming dan sudah menjalani masa hukuman di Karangasem Bali. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang pria WNA Polandia dengan inisial DPL karena terbukti terlibat kasus skimming.

DPL dideportasi usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Dilepas Manchester United, Jadi Balik ke Real Madrid?

Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

WNA tersebut merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Pengaduan ke Polisi di Badung Bali Bisa Washap Kapolres, Catat Ini Nomornya

"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu 23 November 2022.

WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: Telpon Jokowi, Presiden Uni Emirat Ikut Berbelasungkawa atas Bencana Gempa Cianjur

Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.

Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Begini Cara Kerajaan Arab Saudi Rayakan Kemenangan atas Argentina

Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan”, jelas Anggiat Napitupulu.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler