Hakim Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

13 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/

 

INDOBALINEWS -Penantian panjang sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai di ujungnya pada hari ini Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang tersebut Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti juga ikut menembak korban Brigadir J.

Baca Juga: Ingat Ingat Keselamatan Berlalu Lintas untuk Keselamatan Bersama

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kocak, Mobil Ringsek Karena Ditabrak Singa Berkelahi, Pemuda Ini Tolak Berdamai

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang membawa serta foto putranya duduk di bangku pengunjung sidang.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang nampak ketat.

Beberapa menit sebelum tepat pukul 10.00 terdakwa Ferdy Sambo yang berbaju putih telah siap di kursi terdakwa.

Sementara itu ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

Baca Juga: PSIS Semarang Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Dewa United, Carlos Fortes Harus Menepi Lama Karena Cedera

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera.

Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya. 

Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu.

Rosti tampak didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Viral Statement Pelatih Persija Jakarta Sebut STY Seperi Badut Dalam Iklan, Thomas Doll Beri Klarifikasi

Kedatangan Rosti langsung disambut sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai tanggapan mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin ini.

Rosti terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi syal berwarna hitam.

Baca Juga: 2 Meninggal Dunia Tabrakan Sepeda Motor di Mahendradata, 1 Orang Asal Klungkung 1 lainnya Belum Dikenali

Adapun arus lalu lintas di Jalan Ampera Raya juga masih lancar karena petugas dari kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler