Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang

13 Februari 2023, 11:06 WIB
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat mengetahui kematian putranya Brigadir J /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

INDOBALINEWS - Sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 pagi dihadiri oleh orang tua almarhum Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak duduk di deretan depan bangku di ruang sidang PN Jaksel sambil mendekap pigura foto almarhum anaknya dengan memakai seragam lengkap saat masih hidup.

Ia didampingi kerabat dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendengarkan pembacaan kasus anaknya yang dibacakan Hakim Ketua sidang tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI Yakin Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak

Dikabarkan kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu 12 Februari dilamsir dari Antara 

Baca Juga: Gempa Turki: Masih Ada Peluang Temukan Korban yang Masih Hidup

2 Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan 2 berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Sebelimnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

 Baca Juga: PSIS Semarang Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Dewa United, Carlos Fortes Harus Menepi Lama Karena Cedera

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Baca Juga: Bicara PSSI, Erick Thohir: Bukan Pengurus yang Cari Uang Disana Apalagi Potong Honor

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler