74 Pelaku Kriminal Dibekuk Polresta Denpasar dalam 2 Bulan

1 Maret 2023, 08:40 WIB
Sebagian dari 74 pelaku kriminal yang dibekuk Polresta Denpasar yang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di MApolresta Denpasar Selasa 28 Februari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Satuan Reskrim (satreksrimPolresta Denpasar dan Polsek jajaran dalan dua bulan yaitu Januari dan Februari 2023 berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal.

Kasus kriminal tersebut termasuk kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor dengan menangani 63 kasus, untuk pelaku terdiri dari Laki-laki 70 orang, Perempuan 1 orang dan dibawah umur 3 orang

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.,SH.,SIK.,MH., Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek jajaran kepada media Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini Minggu 1 Maret 2023

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 23 unit,mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, Kabelektension 1 unit, mesin dinamo1Set, meteran merk ACE 1 Buah,laptop 4 unit,linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

Baca Juga: Beri Kenyamanan Lebih untuk Tamu, SOL by Melia Benoa Bali Tambah Fasilitas Baru, Kids Corner

“Dari 63 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus Curat, 13 kasus Curanmor, 2 kasus Curas dan 25 kasus Cusa atau pencurian biasa, sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka Curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku Cusa,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Sedangkan pelaku yang merupakan residivis ada empat orang yaitu tiga orang kasus Curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21) sedangkan satu orang lagi residivis kasus Cusa Rizal (37).

Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tutup Kapolresta Denpasar. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler