Residivis Asal Blitar Didor, Biasa Curi Barang Milik Keluarga Pasien di Rumah Sakit Sanglah

14 November 2023, 14:01 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa 14 November 2023. /Dok Muamar

 

INDOBALINEWS - Tega benar kelakuan Sutrisno, seorang residivis asal Blitar Jawa Timur, ia mengambil kesempatan di balik kesempitan keluarga pasien yang tengah susah menunggu di rumah sakit.

Biasanya memang keluarga pasien yang sudah kelelahan menunggu keluarga yang sakit kadang menaruh barang tanpa pengawasan.

Kelengahan keluarga pasien ini lah yang dimanfaatkan oleh Sutrisno (43) yang ditembak kedua betisnya karena kerap melakukan pencurian barang dan uang Keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP)  RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah atau RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Paulo Henrique Ikut Latihan Persebaya Surabaya, Trial atau Resmi Berseragam Bajul Ijo?

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa modus operandinya pelaku ke blok kamar pasien lalu mengambil barang - barang milik korban atau keluarga pasien yang sedang istirahat menunggu pasien.

"Pelaku diberi tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Kurang Oksigen, Bayi Prematur yang Meninggal Bertambah, Berikut Foto Kondisi Bayi di RS Al Shifa Gaza

Aksi pelaku berhasil diungkap, karena pihak kepolisian banyak mendapatkan laporan terkait pencurian barang keluarga pasien di Selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dan dilaporkan saksi bernama Ni Putu Rina yang merupakan warga Kabupaten Gianyar, Bali.

Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 10 November 2023 sekira pukul 02.55 WITA. Saat itu, saksi menemani korban yang suaminya sedang sakit.

Lalu korban bersama saksi menunggu di teras rumah sakit Gedung PJT sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban dan saksi.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Yakob Sayuri Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Kemudian, korban dan saksi bangun dan tidak melihat tas korban sudah hilang dan isinya tas berupa dua unit handphone merk Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan handphone merk Samsung, uang tunai Rp 12 juta  serta surat-surat  penting. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak berwajib.

Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian, pada Senin 13 November 2023 pihak kepolisian melihat seorang yang mencurigakan dengan mondar-mandir dan sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan berhasil ditangkap pada pukul 03:40 WITA di lorong rumah sakit. 

Baca Juga: Sudah Sah! KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Berkompetisi di Pemilu 2024

Kemudian, dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu handphone redmi warna hitam, 1 buah handphone iPhone 5, 1 buah handphone Oppo A57, 1 handphone Samsung, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang kulit warna hitam, dan 1 buah sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.

Baca Juga: Viral di Medsos Speeding Motor: 'Tak Benar Korban Jiwa 7 Orang'. Begini Faktanya

Sementara, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali dan  baru bebas tahun 2022 di  Bulan Agustus dengan kasus yang sama pencurian.

"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali ditempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang- barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Motivation Letter? Simak Tips membuatnya Agar Lolos Beasiswa

Sementara, pelaku saat melalukan aksinya menjelang dini hari atau sekitar pukul 12:00 WITA saat banyak keluarga pasien tidur terlelap lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.

"Di mana para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler