INDOBALINEWS – Akhirnya babak akhir perjalanan kasus ‘IDI Kacung WHO’ telah sampai di ujung sidang putusan. Hari ini I Gede Ary Astina atau Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Giliran Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi Buntut Kerumunan Massa Rizieq
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut Jerinx 3 tahun penjara.
Menurut Ketua Mejelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jerinx terbukti menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Positif, Hasil Swab PCR Lurah Petamburan Lokasi Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan bedasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum," putus Ketua Mejelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 18 November 2020
Lebih lanjut Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan, menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam
Sementara itu menanggapi putusan hakim, setelah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum, Jerinx mengutarakan pikir-pikir dulu. "Saya mengutarakan pikir-pikir yang mulia," ujar Jerinx.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengutarakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose Dimutasi
Pada tuntutan sebelumnya, Jerinx dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda 10 juta rupiah subsidair tiga bulan.
Baca Juga: Malam Minggu di Pantai Uluwatu Bali, 13 Mahasiswa Terjebak Air Laut Pasang
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).(***)