Buntut Kasus IDI Kacung WHO, Hasil Putusan Upaya Banding Jerinx Diketahui Hari Ini

- 19 Januari 2021, 10:42 WIB
Jerinx, drummer grup band SID dipeluk sang isteri Nora saat  pertama kali menjalani masa penjara dalam kasus IDI Kacung WHO.
Jerinx, drummer grup band SID dipeluk sang isteri Nora saat pertama kali menjalani masa penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. /Dok Gendo Law Office

Hadir saat itu I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH bersama timnya. Penyerahan kontra memori banding dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri Denpasar.

Gendo menjelasakan dalam memori Banding Jaksa Penuntut Umum sebanyak 5 halaman, poinnya hanya ada 1 (satu) lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil.

Baca Juga: Jembrana Bali Diterjang Banjir Bandang, Ternak dan Rumah Hanyut

JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, pernyataan Jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegasnya.

Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi, Akan Dimakamkan di Mumbul Nusa Dua Bali

Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. “justru seharusnya Jrx SID Bebas”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut, berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto adalah berasal dari Kejaksaan Agung.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah