Hadir saat itu I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH bersama timnya. Penyerahan kontra memori banding dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri Denpasar.
Gendo menjelasakan dalam memori Banding Jaksa Penuntut Umum sebanyak 5 halaman, poinnya hanya ada 1 (satu) lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil.
Baca Juga: Jembrana Bali Diterjang Banjir Bandang, Ternak dan Rumah Hanyut
JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, pernyataan Jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegasnya.
Baca Juga: Mia Pramugari Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi, Akan Dimakamkan di Mumbul Nusa Dua Bali
Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. “justru seharusnya Jrx SID Bebas”, ujarnya.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut, berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto adalah berasal dari Kejaksaan Agung.(***)