Baca Juga: Viral Video Dugem Diduga Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar, Kapolda Sumut Copot Jabatannya
Dijelaskannya juga bahwa awalnya terduga pelaku dan isteri menagih hutang dan berujung penganiayaan karena korban menampar mulut isterinya.
Tak terima isterinya ditampar, pelaku kemudian menyerang korban dan memukul dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 Kg yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali
Atas kasus ini pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP
Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Banyuwangi ditemukan bersimbah darah di dalam sebuah warung yang terletak di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Betngandang, Sanur Kauh, Denpasar Bali.
Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta
Saat ditemukan perempuan bernama Sri Widayu yang berusia 48 tahun ini sudah terkapar dengan cucuran darah di kepala.
Diduga korban diserang pelaku memakai tabung gas elpiji 3 kilogram. Sebab di lokasi kejadian ditemukan tabung gas 3 kg dengan ceceran bercak darah.
Salah seorang saksi yang tingga bersebelahan dengan korban, Nur Badri, 40 tahun, malam itu mendengar keributan di sebelah kamarnya yakni di warung milik korban.