Mucikari Prostitusi Online di Bali Diringkus Polisi, Tawarkan Perempuan Senilai Rp2,5 Juta

- 9 April 2021, 21:30 WIB
Terduga pelaku mucikari prostitusi online di Denpasar Bali (baju orange) tertunduk saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polresta Denpasar Jumat 9 April 2021.
Terduga pelaku mucikari prostitusi online di Denpasar Bali (baju orange) tertunduk saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polresta Denpasar Jumat 9 April 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

Baca Juga: WNA India Luntang Lantung di Bali Yang Palak Orang Akhirnya Masuk Tahanan Rudenim

Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar jam 20.45 wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dan setelah dilakukan introgasi, laki-laki tersebut mebayar si perempuan untuk diajak besenang-senang dan akhirnya melakukan hubungan badan (perbuatan cabul/asusila).

Baca Juga: Tebang Pohon di Hutan Untuk Bikin Bale Bengong, Kadek Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Lelaki tersbut juga mengaku telah membayar kepada tersangka sebesar masing –masing Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterang tersebut akhinya dilakukanlah penangkapa terhadap tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 wita.

Atas kejadian ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP yang menyebutkan :
“ Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Selain itu pelaku juga dikenai PAsal 506 KUHP yang menyebutkan : "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Di hotel yang dijadikan tempat perbuatan asusila itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi yang telah terpakai, seprei, handuk, HP dan uang tunai. Sementara Roby sebagai mucikari masih ditahan untuk proses lebih lanjut.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah