kepBaca Juga: Kepala Desa Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah untuk 405 Warga
Pada saat dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Dewa Genjur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga nerupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
"Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik
Atas perbuatannya, tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur dikenakan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur, dalam Press Release ini petugas juga menghadirkan 2 orang tersangka dengan perkara yang berbeda yakni Rusman (27) serta Nur Rahadi Emil Sapto Aji (38). 013