Tilep BBM 4 Drum dari Kapal Tempat Bekerja, Kepala Kamar Mesin Dipolisikan

- 20 April 2021, 23:17 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus penyalahgunaan jabatan seorang KKM, Selasa, 20 April 2021
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus penyalahgunaan jabatan seorang KKM, Selasa, 20 April 2021 /Dok. Bidhumas Polda Bali

Lebih lanjut dikatakannya, BBM solar tersebut kemudian dijual dan dipindahkan pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 02:20 wita di atas KMP Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Bali, tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP Sereia Do Mar atau pemiliknya.

“Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh  Angga Prasetya alias Bass bersama  Riky Turcahyono,  Muhammad Ridwan, dan  Siswanto," imbuhnya.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian atas penjualan BBM KMP Sereia Do Mar Rp. 4.120.000,- ( empat juta seratus dua puluh ribu rupiah),” sambungnya.

Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, Uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, 1buah ember kecil.

“akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah