Gelapkan Ongkir Pelanggan, Kepala Kurir Expedisi Ditangkap Polisi

- 28 Februari 2021, 12:53 WIB
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan.
Mantan kepala kurir perusahaan ekspedisi yang ditangkap Polsek Denpasar Barat, Bali atas kasus penggelapan. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang kepala kurir perusahaan jasa ekspedisi Sicepat Ekspres ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan.

Pelaku asal Blitar Jateng yang tinggal di Jalan Gunung Salak Denpasar Bali ini diduga menggelapkan uang jasa ongkos kirim (ongkir) para pelanggannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denbar AKP H.Andi Nurul Yaqin,SIK.MH pelaku berinisial ABK merupakan seorang kepala kurir Expedisi Sicepat Ekspres yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 107 Denpasar Bali.

Baca Juga: Lagi, Selebgram Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Terciduk Narkoba

"Seijin Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza,SIK MSiM.I.K, penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu I Made Sena,SH atas terduga pelaku penggelapan," ujar Andi Nurul seperti yang dikutip indobalinews.com Minggu 28 Februari 2021.

Ditambahkannya penangkapan ini dilakukan atas laporan polisi bernomor Lp/12/II/2020/Bali/Polresta Dps/Sek Denbar, tanggal 08 Pebruari 2021 yang dilayangkan oleh Abdul Wafi.

Baca Juga: Dukung Sport Tourism, Yayasan Pino bahari Gelar Event Tinju Pertama di Dunia

Menurut keterangan Abdul Wafi, ia mengetahui terlapor ABK yang merupakan kepala kurir di wilayah Denpasar Barat  telah melakukan perbuatan penggelapan pada hari Selasa 24 November 2020.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x