Tilep BBM 4 Drum dari Kapal Tempat Bekerja, Kepala Kamar Mesin Dipolisikan

- 20 April 2021, 23:17 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus penyalahgunaan jabatan seorang KKM, Selasa, 20 April 2021
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus penyalahgunaan jabatan seorang KKM, Selasa, 20 April 2021 /Dok. Bidhumas Polda Bali

 

INDOBALINEWS - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar KMP Sereia Do Mar, Selasa 20 April 2021.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H kejadian penggelapan itu dilakukan pada Senin 5 April 2021 sekitar pukul 23.00 wita.

Kasus ini menimpa seorang kepala kamar mesin (KKM) yang nekat mencuri atau tilep  BBM milik kapal tempatnya bekerja.

Baca Juga: Bali Bebas Zona Merah Covid-19 Per Hari Ini, Jangan Lupa Tetap Taat Prokes!

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa Kepala Kamar Mesin  (KKM) KMP Sereia Do Mar atas nama Angga Prasetya alias Bass bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.

“BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kapal berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk. BBM solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palkat tempat parkir mobil selama beberapa minggu," jelas Kombes Pol Toni.

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Baca Juga: Persaudaraan Umat Hindu-Muslim di Buleleng Ademkan Suasana di Tengah Panasnya Kasus Desak Made

Lebih lanjut dikatakannya, BBM solar tersebut kemudian dijual dan dipindahkan pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 02:20 wita di atas KMP Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Bali, tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP Sereia Do Mar atau pemiliknya.

“Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh  Angga Prasetya alias Bass bersama  Riky Turcahyono,  Muhammad Ridwan, dan  Siswanto," imbuhnya.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian atas penjualan BBM KMP Sereia Do Mar Rp. 4.120.000,- ( empat juta seratus dua puluh ribu rupiah),” sambungnya.

Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, Uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, 1buah ember kecil.

“akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah