Saat diinterogasi, pelaku Agus juga mengatakan nekat mencuri karena kepepet uang. "Kerja di sana baru enam bulan sudah dipecat, gak punya uang terpaksa nyuri," ungkapnya.
Baca Juga: Update Kasus Varian Baru Masuk Bali, 2 Kasus dengan 1 Pasien Meninggal 1 Sembuh
Kini keduanya ditahan di Mapolsek Ubud Dipasangkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.***